KONSEP PENDIDIKAN ISLAM MODERN

-->
Pendidikan merupakan "agent of change" bagi masyarakat, teruatama bagi generasi muda sebagai penerus bangsa. Dengan kurikulum terpadu yang tidak terpilah-pilah (Integrated Curriculum) dan berpegang teguh pada prinsip al muhafadhah ‘Alal Qodimis shaleh wal akhdu bil jadidil aslah dapat mencetak manusia yang beriman-bertaqwa (IMTAQ) dengan bekal ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern yang mumpuni (IPTEK).


Konon, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, namu kualitas sumber daya manusia Indonesia saat ini hanya berada pada peringkat ke-109 dari 174 negara di dunia. Perkembangan masyarakat yang sangat dinamis dan terus berkembang ini membutuhkan perhatian dan kepekaan dari seluruh elemen bangsa khususnya dunia pendidikan yang punya peran sangat strategis sebagai wahana dan “agent of change” bagi masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.
Berdasarkan undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk itu perlu adanya keterpaduan sistem atau kurikulum pendidikan. Pola Perpaduan (integrative design) antara sistem pendidikan pesantren, dengan sistem pendidikan madrasah/sekolah, sebagai satu kesatuan yang sistemik, terbuka dan multi makna dengan penekanan utama pada aspek pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik. Perpaduan (dengan beberapa modifikasi) antara kurikulum nasional, kurikulum pesantren, dan kurikulum internasional khususnya negara-negara Islam dikembangkan sesuai dengan prinsip “diversifikasi” – baik secara vertikal ataupun horisontal – sesuai dengan kekhasan satuan pendidikan dan peserta didik, dengan tetap mengacu pada standar nasional pendidikan.
Semua proses pendidikan dan pembudayaan tersebut dilaksanakan secara simultan, komprehensif dan terus menerus selama 24 jam, dalam satu kurikulum yang tidak terpilah-pilah (Integrated Curriculum) dan dalam suasana kehidupan yang damai, kooperatif, dinamis dan kompetetif. Karena itu, seluruh peserta didik dan sebagian besar pendidiknya harus mukim di dalam pondok.
Selain bersifat vertikal (untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi) arah pendidikan juga harus bersifat horisontal yaitu untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat terjun langsung ke masyarakat dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan, terutama bekal-bekal dasar keulamaan / kecendikiaan, kepemimpinn, keguruan dan kemasyarakatan.
Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan, semua pihak yang terlibat di dalamnya perlu berpegang teguh pada prinsip al-muhafadhah ‘Alal Qodiemis shaleh wal-akhdu biljadidil-aslah (mempertahankan nilai-nilai lama yang baik dan bersikap terbuka terhadap nilai-nilai baru yang terbukti lebih baik). Pendidikan harus mampu memilah-milah nilai-nilai yang ada, manakah yang terbaik, positif dan konstruktif, sehingga bisa diterapkan dalam dunia pendidikan.
Penerapan nilai-nilai lama yang baik tentunya harus lebih diprioritaskan dari nilai-nilai baru yang lebih baik. Karena nilai-nilai lama yang baik terbukti mampu tetap bertahan sedangkan nilai-nilai baru belum terbukti dan biasanya banyak mengandung unsur negatif. Maka penerapan nilai-nilai baru dilakukan secara hati-hati, pertimbangan yang matang, analisa yang tajam, selektif, mengkalkulasi setiap kemungkinan, menggunakan akal sehat, dan dengan hati yang bersih.
Dengan konsep pendidikan Islam tersebut, diharapkan dapat mencetak kader ulama' yang berakhlaq mulia, beriman dan bertaqwa (IMTAQ) dengan bekal keilmuan dan tekhnologi modern yang mumpuni (IPTEK), sehingga mampu bertahan dan bersaing di era globalisasi seperti sekarang ini. Wallahu a'lamu bis shawab.

0 Komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda di sini!
semoga bermanfaat! Terimakasih.
Wassalam...